Jaksa Agung RI Dukung Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu

 

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat memberikan keterangan pers (Foto:Ist)

Jakarta, bbs-news.id -Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menerima audiensi Menteri Perdagangan RI (Mendag RI) Zulkifli Hasan, dalam rangka pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. 

Hal ini dilakukan guna memitigasi barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan atau peraturan perundang-undangan, bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (16/7).

Dikesempatan ini, Menteri Perdagangan menyampaikan bahwa di Indonesia saat ini telah masif barang-barang impor ilegal yang masuk dengan modus mengubah negara asal produksi.

Menteri Perdagangan mencontohkan seperti jumlah barang impor yang masuk dari Tiongkok yang melebihi data resmi yang terdaftar di pemerintah. 

Hal tersebut dapat membahayakan perekonomian negara karena berdampak terhadap tutupnya pabrik produksi lokal, pajak menurun dan dampak PHK terhadap tenaga kerja.

“Saat ini, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) banyak mengeluhkan mengenai banjirnya barang-barang impor ilegal yang tidak jelas asal usul dan perizinannya,” ujarnya.

Adapun jenis barang impor yang sudah melonjak di pasaran tersebut akan dilakukan pengawasan secara khusus oleh Kementerian Perdagangan.

Pengawasan tersebut meliputi barang-barang tekstil, pakaian jadi, aksesoris, keramik, perangkat elektronik, alas kaki, produk kecantikan dan barang-barang jadi lainnya.

Mendag RI mengungkapkan perbedaan data yang besar antara data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) produk yang masuk ke Indonesia dengan data ekspor resmi dari negara asal.

Ia mengatakan bahwa dari perbedaan data tersebut, ditemukan terdapat banyak barang-barang impor yang masuk secara ilegal.

"Salah satu contoh data dari produk tekstil untuk kuartal pertama tahun 2024, nilai transaksi barang impor produk tekstil yang legal dari salah satu negara mitra dagang yang tercatat di BPS hanya senilai USD 116,36 juta," ucapnya.

Padahal  lanjutnya, nilai transaksi barang impor produk tekstil yang tercatat dari negara mitra dagang tersebut mencapai USD 366,23 juta. Artinya terdapat selisih yang signifikan mencapai USD 249,87 juta.

“Terkait tujuh jenis barang tersebut akan diatur secara regulatif bagaimana pengendalian proses masuknya barang dengan menetapkan pelabuhan-pelabuhan mana saja yang menjadi pintu masuk komoditas impor tersebut,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Menteri Perdagangan menyampaikan langkah pencegahan yang dapat dilakukan untuk memitigasi barang-barang impor ilegal tersebut.

Yaitu dengan pembentukan Satgas Anti Barang Impor Ilegal dan penerbitan regulasi terkait penentuan pelabuhan sebagai pintu masuk ketujuh jenis barang impor sehingga bisa diidentifikasi dengan baik.

Dari analisa tersebut, disampaikan bahwa pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor khususnya terhadap tujuh jenis barang impor tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Perdagangan.

Dan terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan, Kejaksaan, Kepolisian dan Asosiasi di bawah naungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).

Oleh karenanya, Mendag RI meminta dukungan dari Jaksa Agung untuk membantu memonitor dari aspek hukum sesuai tugas dan kewenangan dari Kejaksaan. 

“Kami meminta dukungan dari Jaksa Agung dan segenap Aparat Kejaksaan untuk melihat ke lapangan dan menyerahkan penanganan dan proses hukum ke Kejaksaan,” pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas kedatangan Menteri Perdagangan sebagai bentuk sinergitas antar lembaga sesuai kewenangannya. 

Ia juga menyatakan kesiapan Kejaksaan untuk terus bersinergi dengan Kementerian Perdaganangan dalam menuntaskan jaringan-jaringan pelaku impor ilegal di Indonesia.

Kejaksaan akan siap untuk melakukan pencegahan dan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku. 

“Kami sangat mendukung atas dibentuknya Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor sebagai upaya mitigasi banyaknya barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jaksa Agung.

Audiensi ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Kuntadi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Asisten Khusus Jaksa Agung Nurcahyo J. Madyo, dan Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo.

Sedangkan jajaran Kementerian Perdagangan RI dihadiri oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bara Hasibuan dan Kepala Biro Humas Kementerian Perdagangan Muhammad Rivai Abbas. (K.3.3.1)

Eddy/Andra