DJP Rilis Perkembangan Terkini Coretax

Dwi Astuti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Foto:Ist)

Jakarta, Bbs-news.id - Implementasi Coretax terkini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan dalam rilis tertulis kepada media, Selasa (18/3).

Peningkatan kinerja sistem dari hasil evaluasi mengalami peningkatan sistem, khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT dan pembuatan bukti potong.

Sampai dengan tanggal 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan faktur pajak sejumlah 136.969.276 untuk masa pajak Januari, Februari dan Maret 2025.

Faktur pajak tersebut terdiri dari 61.239.243 faktur pajak Januari, 64.035.902 faktur pajak masa Februari dan 11.694.131 faktur masa Maret.

Adapun hal-hal yang telah dilakukan terkait kendala faktur pajak pada Coretax, Dwi Astuti menjelaskan sebagai berikut:

a. Perbaikan bug pada sistem yang berkaitan dengan upload file berformat *.xml.

b. Penyempurnaan modul perhitungan dan validasi dalam penerbitan faktur pajak.

c. Penyempurnaan mekanisme nota retur atas pajak.

d. Peningkatan validasi dalam masa faktur pajak saat dilakukan penggantian faktur.

e. Koreksi masa pajak yang tidak sesuai dengan masa faktur pajak saat dilakukan penggantian faktur.

f. Penyempurnaan skema penandatanganan elektronik dan penerbitan file PDF faktur pajak.

g. Penyesuaian ukuran dokumen cetakan faktur pajak.

Kemudian penyempurnaan sistem antrian dan distribusi (load balancing) .

i. Peningkatan kecepatan dalam proses penandatanganan elektronik faktur pajak.

Bukti Potong, sampai dengan tanggal 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan bukti potong sejumlah 44.135.107 untuk masa pajak Januari, Februari dan Maret 2025.

DJP juga melakukan beberapa penyempurnaan -penyempurnaan antara lain : penyempurnaan validasi, pengelolaan dokumen, proses pendaftaran, validasi email, fitur akun wajib pajak serta validasi data Tempat Kegiatan Usaha (TKU).

Atas nama DJP, Dwi Astuti mengimbau kepada Wajib Pajak (WP) agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP.

Beberapa guidance atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

"Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200," tandas Dwi Astuti.



Eddy/Andra