Jakarta, Bbs-news.id - Pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Dwi Astuti Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP di Jakarta, Selasa (25/3) dalam keterangan pers nya.
"Keputusan ini dikeluarkan sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Idul Fitri 1446 H tertanggal 25 Maret 2025," ucapnya.
Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah jatuh tempo yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai 11 April 2025.
"Penghapusan sanksi administratif diberikan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP)," imbuh Dwi Astuti.
Ia menyebutkan, yang menjadi latar belakang diterbitkannya aturan tersebut adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur Nasional yang cukup panjang hingga 7 April 2025.
Kondisi tersebut lanjutnya, berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024.
"Pertimbangan lainnya adalah pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun 2024," tandas Dwi Astuti
Ketentuan lebih lengkap mengenai Keputusan DJP Nomor 79/PJ/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif dapat diakses dan diunduh pada laman pajak.go.id.
Eddy/ Andra