Banjarmasin, Bbs-news.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kalselteng terus melakukan langkah-langkah strategis penegakan hukum perpajakan.
Salah satunya melalui penagihan pajak dengan penyampaian 167 surat paksa secara serentak pada Kamis 2025 tadi.
Adapun total nilai ketetapan Rp 17.564.298.776,- (tujuh belas miliar lima ratus enam puluh empat juta dua ratus enam puluh empat juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Langkah ini merupakan tindakan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak setelah diterbitkan surat teguran.
Dari angka tersebut, KPP di Provinsi Kalteng menetapkan nilai sebesar Rp 5.107.970.552,- , sedangkan KPP Provinsi Kalsel sebesar Rp 12.456.328.254,- .
Lebih spesifik di wilayah Kalsel, KPP Pratama Banjarmasin menerbitkan 3 surat, KPP Pratama Banjarbaru 20 surat, KPP Pratama Barabai 9 surat, KPP Pratama Batulicin 9, KPP Pratama Tanjung 5, dan KPP Madya Banjarmasin sebanyak 2 surat.
Penagihan pajak dengan surat paksa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan telah diubah dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2000.
Disamping menindak wajib pajak yang lalai, upaya ini sebagai bentuk keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh membayar pajak.
DJP bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan proses penagihan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika setelah diterbitkan surat paksa masih tidak memenuhi kewajiban, maka akan diambil langkah penegakan hukum selanjutnya yaitu penyitaan hingga pelelangan aset sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka sebelum tindakan lebih lanjut diambil.
"Saya harap seluruh wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu guna menghindari sanksi administratif maupun serangkaian tindakan penagihan," ucapnya, Senin (24/3).
Dengan demikian lanjutnya, kepatuhan pajak dapat meningkat dan penerimaan negara untuk pembangunan nasional dapat terjaga.
"Untuk informasi seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200," tandasnya.
Eddy/Andra